Kepada seluruh Peserta Program Studi Profesi Dokter FK UKRIDA,
Sehubungan dengan adanya perubahan Konsep Uji Kompetensi Doktyer Indonesia (UKDI) maka dengan ini diumumkan sebagai berikut:
- Peserta PSPD yang sudah selesai seluruh kepaniteraan kliniknya di RS Jejaring FK UKRIDA, agar SEGERA melapor kepada Koordinator PSPD FK UKRIDA.
- Peserta yang sudah melapor, akan diteliti dokumen akademis dan administrasinya untuk dimasukkan ke dalam daftar peserta Yudisium Dokter.
- Waktu pelaksanaan Yudisium akan disesuaikan dengan Jadwal Penutupan UKDI.
- Peserta yang sudah masuk daftar Yudisium dapat melakukan registrasi online untuk mendaftar UKDI setelah terlebih dahulu melaporkan ke bagian PSPD guna mendapatkan kepastian apakah dapat diyudisium atau tidak.
- Setelah dilakukan Yudisium, maka akan diterbitkan Surat Tanda Lulus Sementara oleh FK UKRIDA sebagai syarat kelengkapan mendaftar UKDI.
- Setelah mengikuti UKDI Fakultas akan menjadwalkan tanggal Pelantikan Dokter (pengambilan sumpah dokter).
- Fakultas tidak bertanggung jawab terhadap peserta yang telah mendaftar UKDI (online) jika di kemudian hari ternyata tidak lulus (tidak diyudisium).
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan dimaklumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar